ADA seseorang yang pernah bermimpi masuk surga dan merasakan berbagai macam kenikmatan, namun dia merasa ada yang kurang : Susah merokok sebagaimana kebiasaannya di dunia.
Dalam mimpinya, dia meminta izin kepada malaikat untuk merokok. Tapi malaikat berkata, “di Surga tidak ada api, kalau anda mau api pergi saja ambil di neraka”. Pada saat dia keluar dari surga dan melihat neraka yang begitu panas, dia ingin kembali lagi ke Surga. Pintu Surga sudah tertutup. Pada saat itu dia langsung terbangun dari tidurnya. Dan Alhamdulillah, karena mimpinya itu, dia taubat merokok. Berhenti merokok !
Seseorang yang selalu membiasakan dirinya merokok, pastilah akan kecanduan dan sulit untuk berhenti untuk meninggalkanya. Saya kira, semua orang sudah tahu bahaya rokok, karena di bungkusan rokok sudah tertulis peringatan : “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Tapi mengapa masih banyak juga orang yang merokok ?
Banyak juga orang yang berkeinginan berhenti merokok, tapi tak bisa. Namun beberapa diantaranya memang berhasil menghentikanya. Dari cerita-cerita mereka, resepnya sederhana : Pertama, tinggal di lingkungan bebas dari asap rokok; kedua, bertekad kuat dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak pernah lagi menyentuh rokok. Jika keduanya dilakukan dengan dibantu do’a, Insya Allah pasti bisa.
Banyak ulama yang berbeda pendapat tentang rokok, ada yang mengatakan haram dan ada yang bilang makruh dan mu’tamad. Ahli fiqih yang mengharamkannya, berpedoman pada firman Allah Swt, sebagai berikut : “. . .dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk” (QS: Al A’raf: 157); “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian” (QS: An-Nisa:29) dan “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (QS: Al-Baqarah: 195)
Merokok, menurut kelompok uluma yang mengharamkan rokok, termasuk perbuatan yang membahayakan karena dapat menghancurkan dan membunuh diri kita, sebagaimana tertulis dalam peringatanya: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Karena itu, merokok adalah perbuatan haram.
Habib Husein Bin syech Abu Bakar bin Salim, pernah membeli dan mengumpulkan seluruh rokok yang ada di Hadramaut untuk dimusnahkan, kemudian beliau berkata : “barang siapa sebelum 40 hari dari meninggalnya tidak mau bertaubat dari merokok, ditakutkan mati dalam keadaan suul khotimah. Semoga Allah melindungi kita”.
Selain kelompok ulama yang mengharamkan rokok, terdapat juga kelompok ulama yang hanya berpandangan hukum merokok adalah makruh dan mu’tamad. Alasanya, karena tidak terdapat nash yang mengharamkan. Mungkin karena rokok merupakan sesuatu yang baru. Budaya merokok baru muncul pada tahun 1012.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar